Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Download SK Pedoman Penulisan Ijazah Tahun 2023

SK Pedoman Penulisan Ijazah 2023

SALINAN

PERATURAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, 
DAN ASESMEN PENDIDIKAN 
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
 NOMOR 004/H/EP/2023 
TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN BLANGKO IJAZAH PENDIDIKAN DASAR 
DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2022/2023 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN 
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI,

Menimbang: 
a. bahwa ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan;
b. bahwa untuk menjamin ketertiban dan keserasian daiam penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah, perlu diatur pedoman pengelolaan blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023;

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengal Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O1O tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2l Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O21 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2l tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahwn 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762); 
  4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2O2l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia 'fahun 2O2l Nomor 156);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2O17 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O17 Nomor 538);
  6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2O2l tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
  7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tent-ang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460)
Baca juga : 

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :

PERATURAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BLANGKO TJAZAH PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2022 / 2023.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud:
  1. Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal.
  2. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  3. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk SMP dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
  4. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk SMA, Madrasah Aliyah (MA), SMK, dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.
  5. Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformai yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakupi program Paket A, Paket B, dan Paket C serta pendidikan kejuruan setara SMK/MAK yang berbentuk Paket C Kejuruan.
  6. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  7. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
  8. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA, adaiah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyeienggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/ setara SMP atau MTs.
  9. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formai yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
  10. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus bagi peserta didik berkebutuhan khusus pada jenjang pendidikan dasar disebut Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan pada jenjang pendidikan menengah disebut Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB). 
  11. Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SILN adalah Satuan Pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.
  12. Satuan Pendidikan Kerja Sama yang selanjutnya disebut SPK adalah Satuan Pendidikan yang diselenggarakan atau dikeiola atas dasar kerja sama antara lembaga pendidikan asing yang terakreditasi/ diakui di negaranya dengan iembaga pendidikan di indonesia pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  13. Blangko ljazdn adalah format resmi yang dicetak oleh Pemerintah yang akan digunakan sebagai ljazah.
  14. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  15. Direktorat adalah direktorat pada unit utama Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan/atau Pendidikan Kesetaraan sesuai dengan kewenangannya.
  16. Dinas adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan di daerah sesuai kewenangannya.

Pasal 2
Pengelolaan Blangko Ijazah dilakukan dengan prinsip:
a. kehati-hatian;
b. efisien;
c. efektif; dan
d. akuntabel.

Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi:
a. penetapan kelulusan;
b. pengumuman keluiusan;
c. pengadaan dan pendistribusian Blangko ljazah;
d. pengisian Blangko Ijazah;
e. penggantian dan pengembalian Blangko ljazah;
f. pemusnahan Blangko ljazah; dan
g. penatausahaan ljazah

BAB II
PENETAPAN KELULUSAN

Pasal 4
Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5
Penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dituangkan dalam bentuk:
a. surat keterangan lulus; dan
b. Ijazah, yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.

Pasal 6
(1) Surat keterangan 1u1us sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a bersifat sementara sampai dengan diterimanya ijazah oleh peserta didik.
(2) Surat keterangan iulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan pada tanggal pengumuman kelulusan.
(3) Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam Blangko ljazah.
(4) Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan surat keterangan lu1us kepada peserta didik yang telah ditetapkan lulus dengan alasan apa pun.

BAB III
PENGUMUMAN KELULUSAN

Pasal 7
(1) Tanggal pengumuman kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2\ ditetapkan sebagai berikut:
a. kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 8 Juni 2O23;
b. kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 8 Juni 2O23; dan
c. kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 5 Mei 2023.
(2) Dalam hal tanggal pengumuman kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama, maka tanggal kelulusan ditetapkan pada tanggal berikutnya yang bukan merupakan hari libur nasional atau cuti bersama.
(3) Ketentuan tanggal pengumuman kelulusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga berlaku untuk SILN dan SPK.

BAB IV
PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BLANGKO IJAZAH

Pasal 8
(1) Pengadaan Biangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilaksanakan oleh Direktorat.
(2) Pengadaan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengadaan Blangko Ijazah cadangan.
(3) Pengadaan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan bentuk Blangko Ijazah.

Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi teknis dan bentuk Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 10
(1) Pendistribusian Blangko ljazah bagi
a. SD/SDLB;
b. sMP/SMPLB;
C. SMA/SMALB;
d. SMK;
e. SPK; dan
f. Satuan Pendidikan nonformal penyelenggara Pendidikan Kesetaraan di Indonesia, dilakukan oleh Direktorat melalui Dinas.
(2) Pendistribusian Blangko ljazah bagi:
a. SILN; dan
b. Satuan Pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan di luar negeri, dilakukan oleh Direktorat kepada Satuan Pendidikan.
(3) Direktorat menginformasikan pendistribusian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia.
(4) Bagi Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses, SILN, dan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri diberikan tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan.
(5) Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses dan diberikan tambahan Blangko ljazah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Dinas.
(6) Blangko Ijazah dan tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didistribusikan secara bersamaan.

BAB III
PENGISIAN BLANGKO TJ AZAH

Pasal 11
Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab dalam:
a. pengisian Biangko ljazah; dan
b. penerbitan ljazah, pada Satuan Pendidikan jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pasal 12
Pengisian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan setelah tanggal pengumuman kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).

Pasal 13
(1) Tanggal penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan paling cepat 1 (satu) hari seteiah tanggal pengumuman keiulusan peserta didik dan paling lambat 31 Juli 2023.
(2) Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada peserta didik yang telah ditetapkan 1u1us dengan alasan apa pun.

Pasal 14
Dalam hal kepala Satuan Pendidikan tidak dapat menerbitkan Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dikarenakan berhalangan atau terjadi kekosongan jabatan, maka penandatanganan ljazah dapat dilakukan oleh pelaksana tugas kepala Satuan Pendidikan.

Pasal 15
Pengisian Blangko Ijazah dilaksanakan sesuai dengan tata cara pada:
a. petunjuk umum pengisian Blangko ljazah,
b. petunjuk khusus pengisian halaman depan Blangko ljazah; dan
c. petunjuk khusus pengisian halaman belakang Blangko ljazah.

Pasal 16
Petunjuk umum dan petunjuk khusus tata cara pengisian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

BAB IV
PENGGANTIAN DAN PENGEMBALIAN BLANGKO IJAZAH

Pasal 17
(1) Dalam ha,i terjadi kesalahan pengisian Blangko ljazah, dan/atau kerusakan selama proses pengisian, Satuan Pendidikan harus mengembalikan Blangko Ijazah yang salah pengisian dan/atau rusak ke Dinas untuk diganti dengan Blangko Ijazah yang baru.
(2) Pengembalian dan penggantian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilengkapi dengan berita acara serah terima yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan kepala Dinas/ cabang Dinas.
(3) Dalam hal terjadi kesalahan pengisian dan/atau kerusakan selama proses pengisian Blangko ljazah' SILN, Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, dan Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang suiit diakses, Satuan Pendidikan mengganti dengan Blangko Ijazah yang baru.
(4) Penggantian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud ayat (3) dilengkapi dengan berita acara penggantian Blangko Ijazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.
(5) Bagi SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan kepada Direktorat.
(6) Bagi Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses, berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan kepada Dinas/ cabang Dinas.

Pasal 18
(1) Kepala Satuan Pendidikan mengembalikan Blangko Ijazah yang tidak terpakai kepada Dinas dengan disertai berita acara serah terima pengembalian Blangko ljazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan kepaia Dinas/cabang Dinas.
(2) Kepala Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses harus mengembalikan Blangko ljazat. yang mengalami kesalahan pengisian, kerusakan, dan/atau yang tidak terpakai
kepada Dinas dengan disertai berita acara serah terima pengembalian Blangko ljazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan kepala Dinas/cabang Dinas. 
(3) Kepala SILN dan kepala Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri menyimpan Blangko ljazah yang mengalami kesalahan pengisian, kerusakan, dan/atau yang tidak terpakai di Satuan Pendidikan masing-masing sampai dengan batas waktu pemusnahan Ijazah.

Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggantian dan pengembalian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Baca juga :

BAB V
PEMUSNAHAN BLANGKO IJ AZAH

Pasal 20
(1) Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) dan Blangko Ijazah sebagai cadangan yang terdapat di Dinas dimusnahkan oleh Dinas dengan disaksikan oleh aparat kepolisian setempat.
(2) Pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh Dinas dan aparat kepolisian setempat.
(3) Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan Blangko Ijazah sebagai cadangan yang terdapat di SILN dan Satuan Pendidikan kesetaraan di luar negeri dimusnahkan
oleh Satuan Pendidikan dengan disaksikan oleh atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia.
(4) Pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh kepala Satual Pendidikan darr perwakilan atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia.
(5) Pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (3) dilakukan paling lambat 31 Desember 2023.

Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

BAB VI
PENATAUSAHAAN IJAZAH

Pasal22
(1) Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan dengan:
a. mendata penggunaan, penggantian, dan pengembalian Blangko ijazah; dan
b. menyimpan salinan Ijazah secara fisik dan/ atau digital (terkomputerisasi).
(2) Satuan Pendidikan menyampaikan hasil penatausahaan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dinas.

Pasal 23
(1) SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri melakukan Penatausahaan dengan:
a. mendata penggunaan, penggantian, pengembalian, dan pemusnahan Blangko ijazah; dan
b. menyimpan salinan Ijazah secara frsik dan/atau digital (terkomputerisasi).
(2) SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri menyampaikan hasil penatausaha an ljazah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat dengan tembusan kepada atase pendidikan dan kebudayaar atau kantor perwakilan Republik Indonesia.

Pasal24
Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 serta SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 melaksanakan pemutakhiran data ljazah yang diberikan kepada peserta didik pada data pokok pendidikan.

Pasal 25
(1) Dinas melaksanalan pencatatan dan penyimpanan serta membuat rekapitulasi hasil penatausahaan Ijazah baik secara fisik maupun digital (terkomputerisasi) yang disampaikan oleh Satuan Pendidikan sebagaimala dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Pencatatan dan penyimpanan serta pembuatan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap data penggunaan, penggantian, pengembalian, dan pemusnahan Blangko ljazah.
(3) Dinas menyampaikan rekapitulasi hasil penatausahaan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat terkait

Pasal 26
Direktorat melaksanakan pencatatan dan penyimpanan, serta membuat rekapitulasi hasil penatausahaan ljazak'balk secara lisik maupun digital (terkomputerisasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 25.

Pasal 27
(1) Penatausahaan Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 25 paling sedikit meliputi informasi:
a. nama provinsi;
b. nama kabupaten/ kota;
c. Nomor Pokok Sekolah Nasional;
d. nama Satuan Pendidikan;
e. identitas peserta didik penerim a ljazat,; darr
f. tanggal Penerbitan ljazah.

(2) Identitas peserta didik sebagarmana dimaksud pada ayat ( I )
huruf e meliputi informasi:
a. Nomor Induk Siswa Nasional;
b. nama peserta didik; dan
c. nomor Ijazah.

Pasal 28
Informasi penatausahaan Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dituangkan dalam bentuk matriks dan deskripsi sebagaimana tercantum dalam l,ampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peral.uran Kepala Badan ini.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 J anwari 2023
KEPALA BADAN,

TTD

ANINDITO ADITOMO




Demikian informasi tentang SK Pedoman Penulisan Ijazah Tahun 2023 semoga bermanfaat buat kita semua. Jangan lupa bagikan juga informasi ini kepada lainnya. Terima kasih

Post a Comment for "Download SK Pedoman Penulisan Ijazah Tahun 2023"