Komponen Penggunaan Dana BOS SD, SMP, SMA sederajat sesuai Juknis Tahun 2023
RINCIAN KOMPONEN PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN SEKOLAH (BOS)
Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler
1) penggandaan formulir dan
publikasi atau pengumuman penerimaan Peserta Didik baru, dan biaya layanan penerimaan
Peserta Didik baru dalam jaringan,
2) biaya kegiatan pengenalan
lingkungan sekolah,
3) penentuan peminatan bagi
sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan tes bakat skolastik
atau tes potensi akademik bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat,
4) pendataan ulang bagi Peserta
Didik lama, dan/atau
5) kegiatan lainnya dalam rangka
pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru yang relevan.
B. Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca merupakan
komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam rangka meningkatkan layanan
perpustakaan dan kegiatan minat baca, seperti:
1) penyediaan buku teks utama
termasuk buku digital dengan ketentuan:
a) buku yang dibeli sesuai
dengan kurikulum yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan,
b) buku yang dibeli merupakan
buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian sebagaimana tersedia pada
https:/ / buku.kemdikbud.go.id/:
c) memenuhi rasio 1 (satu) buku
untuk setiap Peserta Didik pada setiap tema/mata pelajaran,
d) memenuhi kebutuhan buku untuk
guru pada setiapntema/mata pelajaran yang diajarkan: dan
e) buku yang dibeli oleh sekolah
harus dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran di sekolah.
2) penyediaan buku teks
pendamping sesuai dengan kurikulum yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan,
termasuk buku digital yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian
sebagaimana tersedia pada https: / / buku.kemdikbud.go.id/ yang mendukung
proses belajar,
3) penyediaan buku nonteks sesuai
dengan kurikulum yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, termasuk buku digital
dengan ketentuan:
a) sekolah dapat membeli atau
menyediakan buku untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah,
diutamakan untuk menunjang
penguatan Pendidikan karakter dan pengembangan literasi dan numerasi
sekolah, dan
b) buku yang dibeli sekolah
adalah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian atau Pemerintah Daerah,
4) penyediaan atau pencetakan
modul dan perangkat ajar,
5) Pembiayaan dalam pengembangan
minat baca peserta didik, dan/ atau
6) pembiayaan lain yang relevan
dalam rangka pengembangan perpustakaan.
C. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler merupakan
komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan pembelajaran dan
ekstrakurikuler sesuai dengan konteks tematik program Kementerian berbasis
teknologi maupun non-teknologi, seperti:
1) kegiatan pembelajaran:
a) penyediaan alat pendidikan
dan/atau bahan pendukung pembelajaran,
b) pembelajaran remedial,
pembelajaran pengayaan, dan persiapan ujian,
c) biaya untuk mengembangkan
media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi,
d) penyediaan aplikasi atau
perangkat lunak yang digunakan dalam proses pembelajaran,
e) penyediaan dan/atau
pengembangan konten pembelajaran,
f) penguatan/pengembangan pembelajaran literasi
dan numerasi,
g) penguatan pendidikan karakter
dan penumbuhan budi pekerti, termasuk pencegahan dan penanggulangan tindak
kekerasan, dan penguatan kebhinekaan di lingkungan Satuan Pendidikan,
h) pengembangan pembelajaran
berbasis proyek, dan/atau
i) pembiayaan kegiatan
pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran.
2) kegiatan ekstrakurikuler
pembelajaran:
a) penyelenggaraan
ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah, termasuk pembiayaan lomba
di sekolah, penguatan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti,
pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan, dan penguatankebhinekaan di
lingkungan Satuan Pendidikan,
b) pembiayaan dalam rangka
mengikuti kegiatan/lomba di dalam negeri, dan/atau
c) pembiayaan lain yang relevan
dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.
D. Pelaksanaan evaluasi dan asesmen pembelajaran
merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam pelaksanaan evaluasi
dan/atau asesmen dalam rangka peningkatan mutu satuan pendidikan, seperti:
1) penyelenggaraan ulangan
harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan
kelas,
2) dukungan partisipasi dalam
pelaksanaan asesmen nasional dan/atau asesmen lainnya,
3) pelaksanaan refleksi
pembelajaran dalam rangka pengidentifikasian tantangan dalam pembelajaran,
dan/atau
4) pembiayaan lain yang relevan
untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.
E. Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan Pendidikan merupakan
komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam pemenuhan kebutuhan administrasi
Satuan Pendidikan dan penguatan tata kelola Satuan Pendidikan, seperti:
1) pengelolaan dan operasional
rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak
jauh,
2) penyusunan perencanaan,
pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan evaluasi, dan penyusunan tata tertib Satuan
Pendidikan dalam rangka penguatan tata kelola satuan pendidikan, dan/atau
3) pembiayaan lainnya yang
relevan dalam rangka pemenuhan administrasi kegiatan sekolah.
F. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan merupakan
komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam meningkatkan kualitas pendidik
dan tenaga kependidikan sesuai dengan konteks tematik program Kementerian, baik
secara mandiri maupun dengan berpartisipasi pada komunitas belajar, seperti:
1) pengembangan/peningkatan
kompetensi guru dan tenaga kependidikan,
2) pengembangan inovasi terkait
konten pembelajaran, media dan metode pembelajaran
3) peningkatan kompetensi terkait
pengadaan barang dan jasa satuan pendidikan,
4) partisipasi dalam komunitas
belajar
5) pembiayaan lain yang relevan
dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
G. Pembiayaan langganan daya dan jasa merupakan komponen
yang digunakan untuk pembiayaan dalam menyediakan daya dan jasa untuk mendukung
operasional rutin Satuan Pendidikan, seperti:
1) menyewa atau membeli genset
atau panel surya, termasuk peralatan/bahan pendukungnya sesuai dengan
kebutuhan, biaya perawatan dan/atau perbaikan bagi sekolah yang belum ada
jaringan listrik atau kondisi listrik tidak stabil,
2) pembiayaan langganan daya dan
jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan
daring berbayar bagi pendidik dan/atau Peserta Didik dalam rangka pelaksanaan
pembelajaran jarak jauh, dan/atau
3) pembiayaan dalam rangka
pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung operasional sekolah meliputi,
pemasangan baru, penambahan kapasitas, pembayaran langganan rutin listrik, air,
telepon, internet, atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang relevan.
H. Pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan merupakan
komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan dalam memelihara prasarana
Satuan Pendidikan dan menyediakan atau memelihara sarana Satuan Pendidikan, seperti:
1) perbaikan kerusakan ringan
komponen non structural bangunan sekolah seperti:
a) penutup atap,
b) penutup plafond,
c) Kelistrikan,
d) pintu, jendela dan aksesoris
lainnya,
e) pengecatan, dan/atau
f) penutup lantai,
2) perbaikan meubelair, dan/atau
pembelian meja dan/atau kursi Peserta Didik atau guru jika meja dan atau kursi
yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan,
3) perbaikan toilet sekolah,
tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya,
4) penyediaan sumber air bersih
termasuk pompa dan instalasinya bagi sekolah yang belum memiliki air bersih
5) penyediaan sarana kesehatan
sekolah seperti cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman
(disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya,
6) pemeliharaan dan/atau
perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan,
7) pemeliharaan dan/atau
perbaikan peralatan praktikum,
8) pemeliharaan taman dan
fasilitas sekolah lainnya,
9) Penyediaan dan/atau
pemeliharaan sarana/ peralatan/fasilitas/ aksesibilitas bagi Peserta Didik
berkebutuhan khusus, dan/atau
10) pembiayaan lain yang relevan
dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
I) Penyediaan alat multimedia pembelajaran merupakan
komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam menyediakan perangkat keras dan
lunak untuk menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi,
seperti:
1) komputer desktop/workstation
berupa Personal Computer (PC) / AlI in One Computer untuk digunakan dalam
proses pembelajaran,
2) printer atau printer plus
scanner,
3) laptop,
4) Liguid Crystal Display (LCD) proyektor,
dan/atau
5) alat multimedia pembelajaran
lainnya dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
J. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi
keahlian SMK dan SMALB merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan
kegiatan khusus bagi SMK dan SMALB dalam rangka menyelenggarakan kegiatan
peningkatan kompetensi keahlian pendidik dan Peserta Didik, seperti:
1) penyelenggaraan kegiatan uji
kompetensi keahlian, sertifikasi kejuruan Peserta Didik SMK atau SMALB
2) penyelenggaraan kegiatan
sertifikasi kompetensi Peserta Didik SMK atau SMALB,
3) penyelenggaraan kegiatan uji
kompetensi kemampuan bahasa asing yang berstandar internasional yang diperuntukkan
bagi kelas akhir SMK atau SMALB. Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi
kemampuan bahasa asing yang berstandar internasional hanya dapat dilakukan oleh
lembaga yang ditunjuk secara resmi,
4) penyelenggaraan praktik kerja
industri atau lapangan bagi Peserta Didik SMK atau SMALB, termasuk perjalanan
dinas pembimbing mencari tempat praktek, bimbingan, atau pemantauan Peserta
Didik praktek,
5) kegiatan pemagangan guru
dan/atau Peserta Didik di industri untuk masing-masing kompetensi keahlian yang
dilaksanakan dalam bentuk:
a) pelatihan kerja di industri,
b) magang di industri untuk
menghasilkan uji mutu produk atau jasa dalam merealisasi kesepakatan
teaching factory,
c) magang di industri untuk
menghasilkan bahan baku teaching factory,
d) mengikuti magang di industri
dengan tujuan untuk kerjasama dalam rangka memperoleh lisensi,
e) mengikuti pelatihan
mendapatkan sertifikasi dari industri atau lembaga sertifikasi, dan/atau
f) mengikuti magang kerja untuk
menjalin kerja sama dengan industri,
6) penyelenggaraan SMK atau SMALB sebagai Lembaga
sertifikasi profesi pihak pertama termasuk pendirian dan pengembangan ruang
lingkup skema sertifikasi,
7) pengembangan kerja sama
industri dalam rangka peningkatan kompetensi keahlian di SMK atau SMALB,
8) biaya lain yang relevan dalam
peningkatan kompetensi keahlian.
K. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
SMK dan SMALB merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan
khusus bagi SMK dan SMALB dalam menyelenggarakan kegiatan yang mendukung
keterserapan lulusan satuan pendidikan, seperti:
1) penyelenggaraan bursa kerja
khusus SMK atau SMALB termasuk perjalanan dinas pengelola bursa kerja khusus SMK
atau SMALB untuk pengembangan kerjasama, verifikasi, pendampingan ke industri,
dan/atau evaluasi:
2) pemantauan kebekerjaan lulusan
(tracer study) SMK atau SMALB termasuk perjalanan dinas,
3) pembiayaan lain yang relevan
dalam rangka menunjang penyelenggaraan kegiatan yang dapat mendukung keterserapan
lulusan.
L. Pembayaran Honor
Pembayaran honor merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan
honor yang diberikan setiap bulan atas jasa pendidik atau tenaga kependidikan
pada Satuan Pendidikan dan tidak termasuk honor yang dibayarkan dalam
pelaksanaan kegiatan satuan pendidikan.
Lihat juga :
1. Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD, TK, KB, SPS sesuai Juknis Tahun 2023
2. Komponen Penggunaan Dana BOP Kesetaraan Paket A, B, C sederajat sesuai Juknis Tahun 2023
Post a Comment for "Komponen Penggunaan Dana BOS SD, SMP, SMA sederajat sesuai Juknis Tahun 2023"