Komponen Penggunaan Dana BOP Kesetaraan Paket A, B, C sederajat sesuai Juknis Tahun 2023
RINCIAN KOMPONEN PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) KESETARAAN
Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP Kesetaraan Reguler
A. Penerimaan Peserta Didik baru merupakan komponen yang digunakan
untuk pembiayaan dalam mendukung kegiatan-kegiatan pelaksanaan rangkaian
penerimaan peserta didik baru, mulai dari persiapan penerimaan sampai dengan
pasca penerimaan, seperti:
1) penggandaan formulir dan
publikasi atau pengumuman penerimaan Peserta Didik baru, dan biaya layanan penerimaan
Peserta Didik baru dalam jaringan,
2) biaya kegiatan pengenalan
lingkungan sekolah,
3) penentuan peminatan bagi
sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan tes bakat skolastik
atau tes potensi akademik bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat,
4) pendataan ulang bagi Peserta
Didik lama,
5) kegiatan lainnya dalam rangka
pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru yang relevan.
B. Pengembangan perpustakaan merupakan komponen yang digunakan
untuk pembiayaan pengembangan perpustakaan dalam hal sarana kualitas manajemen
operasional perpustakaan, maupun kegiatan terkait dalam rangka meningkatkan
minat baca, seperti:
1) penyusunan modul pengayaan,
2) pengadaan buku pengayaan,
3) peningkatan minat baca Peserta
Didik, dan/atau
4) kegiatan lainnya dalam rangka
pelaksanaan pengembangan perpustakaan yang relevan.
C. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler merupakan
komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan pembelajaran sesuai
dengan konteks tematik program Kementerian baik berbasis teknologi maupun
non-teknologi, seperti:
1) penyusunan analisis konteks
Pendidikan Kesetaraan,
2) pengembangan silabus dan
penyusunan rencana program pembelajaran,
3) penyusunan dan
pencetakan/pengadaan modul interaktif dan media pembelajaran,
4) pengadaan alat keterampilan
dan bahan praktik keterampilan,
5) kegiatan pembelajaran luar
kelas,
6) penguatan saka widya budaya
bakti,
7) penguatan/pengembangan pembelajaran literasi
dan numerasi,
8) penyediaan dan/atau
pengembangan konten pembelajaran,
9) penguatan pendidikan karakter
dan penumbuhan budi pekerti, termasuk pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan,
dan penguatan kebhinekaan di lingkungan Satuan Pendidikan, dan
10) Pembiayaan kegiatan lain yang
relevan dalam pelaksanaan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
D. Pelaksanaan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain merupakan
komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam pelaksanaan evaluasi dan/atau
asesmen dalam rangka peningkatan mutu satuan pendidikan, seperti:
1) penyelenggaraan ujian modul/
sumatif:
2) penyelenggaraan ujian
pendidikan kesetaraan, dan/atau
3) penyelenggaraan asesmen
formatif, asesmen nasional, survei karakter, survei lingkungan belajar,
dan/atau asesmen lainnya,
4) pelaksanaan refleksi
pembelajaran dalam rangka pengidentifikasian tantangan dalam pembelajaran,
5) penyediaan laporan hasil
ujian/asesmen, dan/atau
6) kegiatan lain yang relevan
dalam pelaksanaan asesmen dan evaluasi pembelajaran di Satuan Pendidikan.
E. Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan Pendidikan merupakan
komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam pemenuhan kebutuhan administrasi
Satuan Pendidikan dan penguatan tata kelola Satuan Pendidikan, seperti:
1) pendataan Peserta Didik
program pendidikan kesetaraan,
2) pembelian alat tulis kantor
dan bahan habis pakai lainnya,
3) penyusunan perencanaan,
pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan evaluasi, dan penyusunan tata tertib Satuan
Pendidikan dalam rangka penguatan tata kelola satuan pendidikan, dan/atau
4) kegiatan pelaksanaan
administrasi kegiatan Satuan Pendidikan lainnya
F. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan merupakan
komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam meningkatkan kualitas pendidik
dan tenaga kependidikan sesuai dengan konteks tematik program Kementerian, baik
secara mandiri maupun dengan berpartisipasi pada komunitas belajar, seperti:
1) pembiayaan dalam rangka
mengikuti atau menyelenggarakan kegiatan dalam rangka pengembangan/peningkatan
kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan,
2) peningkatan kompetensi terkait
pengadaan barang dan jasa satuan pendidikan,
3) partisipasi dalam komunitas
belajar, dan/atau
4) pembiayaan lain yang relevan
dalam rangka menunjang pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
G. Pembiayaan langganan daya dan jasa merupakan komponen
yang digunakan untuk pembiayaan dalam menyediakan daya dan jasa untuk mendukung
operasional rutin Satuan Pendidikan, seperti:
1) pembiayaan listrik, internet,
dan air:
2) pembiayaan dalam rangka
pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung operasional sekolah meliputi,
pemasangan baru, penambahan kapasitas, pembayaran langganan rutin listrik, air,
telepon, internet, atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang relevan,
dan/atau
3) pembiayaan lain yang relevan
dalam rangka pemenuhan kebutuhan daya dan/atau jasa Satuan Pendidikan.
H. Pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan merupakan
komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan dalam memelihara prasarana
Satuan Pendidikan dan menyediakan atau memelihara sarana Satuan Pendidikan, seperti:
1) pemeliharaan alat
pembelajaran,
2) pemeliharaan alat peraga
pendidikan,
3) penyediaan obat-obatan,
peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lainnya dalam rangka menjaga kesehatan
Peserta Didik dan pendidik baik dalam upaya mencegah atau menanggulangi,
4) Penyediaan dan/atau
pemeliharaan sarana/peralatan/fasilitas/ aksesibilitas bagi Peserta Didik
berkebutuhan khusus, dan/atau
5) pembiayaan lain yang relevan
dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan.
I. Penyediaan alat multimedia pembelajaran merupakan
komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam menyediakan perangkat keras dan
lunak untuk menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi,
seperti:
1) komputer desktop dan/atau laptop untuk digunakan dalam proses
pembelajaran,
2) printer dan/atau scanner,
3) Liguid Crystal
Display (LCD) proyektor, dan/atau
4) alat multimedia pembelajaran lainnya yang relevan dalam rangka
menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
L. Pembayaran Honor
Pembayaran honor merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan honor yang diberikan setiap bulan atas jasa pendidik atau tenaga kependidikan pada Satuan Pendidikan dan tidak termasuk honor yang dibayarkan dalam pelaksanaan kegiatan satuan pendidikan.
Lihat juga :
1. Komponen Penggunaan Dana BOS SD, SMP, SMA sederajat sesuai Juknis Tahun 2023
2. Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD, TK, KB, SPS sesuai Juknis Tahun 2023
Post a Comment for "Komponen Penggunaan Dana BOP Kesetaraan Paket A, B, C sederajat sesuai Juknis Tahun 2023"