Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD, TK, KB, SPS sesuai Juknis Tahun 2023
RINCIAN KOMPONEN PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN (BOP)
Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD Reguler
A. Penerimaan Peserta Didik
baru merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam mendukung
kegiatan-kegiatan pelaksanaan rangkaian penerimaan peserta didik baru, mulai
dari persiapan penerimaan sampai dengan pasca penerimaan, seperti:
1) penggandaan
formulir pendaftaran,
2) penerimaan
Peserta Didik baru dalam jaringan,
3) publikasi
atau pengumuman penerimaan Peserta Didik baru,
4) kegiatan
pengenalan lingkungan Satuan Pendidikan untuk anak dan orang tua,
5) pendataan
ulang Peserta Didik lama, dan/atau
6) kegiatan
lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru.
B. Pengembangan perpustakaan
dan/atau layanan pojok baca merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan
dalam rangka meningkatkan layanan perpustakaan dan kegiatan minat baca,
seperti:
1) penyediaan
atau pencetakan buku untuk kebutuhan Peserta Didik dan Pendidik termasuk buku
digital berupa buku teks dan buku pendamping dengan ketentuan:
a) sesuai
kurikulum yang digunakan oleh satuan pendidikan,
b) buku sesuai
usia dan perkembangan anak,
c) buku
digunakan dalam proses pembelajaran, dan
d) telah
dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian melalui laman buku.kemdikbud.go.id.
2) penyediaan
atau pencetakan buku non teks, modul, dan perangkat ajar,
3) kegiatan
penguatan komunitas pengelola perpustakaan/pojok baca, dan/atau
4) kegiatan
lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok
baca.
C. Pelaksanaan kegiatan
pembelajaran dan bermain merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan
dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran dan bermain bagi Peserta Didik sesuai
dengan konteks tematik program Kementerian, baik berbasis teknologi maupun
non-teknologi, seperti:
1) penyediaan
Alat Permainan Edukatif (APE), termasuk untuk peserta didik berkebutuhan
khusus,
2) penyediaan
dan/atau perbaikan alat multimedia pembelajaran sesuai analisis kebutuhan
meliputi:
a) komputer
desktop dan/atau laptop untuk digunakan dalam proses pembelajaran,
b) printer
dan/atau scanner,
c) Liguid Crystal Display (LCD) proyektor,
dan/atau
d) alat
multimedia pembelajaran lainnya dalam rangka menunjang kegiatan belajar
berbasis teknologi informasi dan komunikasi,
3)
pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi,
seperti pengembangan buku elektronik dan video pembelajaran,
4) penyediaan
aplikasi atau perangkat lunak yang digunakan dalam proses pembelajaran,
5) penyediaan
bahan pendukung pembelajaran,
6) pembiayaan
dalam rangka mengikuti dan/atau menyelenggarakan festival, gebyar, atau kegiatan
sejenis lainnya,
7)
pengembangan kegiatan pra literasi,
8) penguatan
pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti, termasuk pencegahan dan
penanggulangan tindak kekerasan, dan penguatan kebhinekaan di lingkungan Satuan
Pendidikan,
9) pembiayaan
diskusi perkembangan anak,
10)
pelaksanaan pembelajaran melalui kunjungan rumah Peserta Didik, dan/atau
11) kegiatan
lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain.
D. Pelaksanaan
evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain merupakan komponen yang digunakan
untuk pembiayaan dalam pelaksanaan evaluasi dan/atau asesmen dalam rangka
peningkatan mutu satuan
pendidikan, seperti:
1) pelaksanaan
refleksi pembelajaran termasuk survei lingkungan belajar,
2) kegiatan
evaluasi capaian perkembangan anak, dan/atau
3) kegiatan
lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan evaluasi/ asesmen pembelajaran dan
bermain.
E. Pelaksanaan administrasi
kegiatan satuan Pendidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan
dalam pemenuhan kebutuhan administrasi Satuan Pendidikan dan
penguatan tata kelola Satuan
Pendidikan, seperti:
1)
penyelenggaraan kemitraan dengan orang tua/wali atau kegiatan pertemuan kelas
orang tua/wali atau pada Satuan PAUD,
2) pengelolaan
dan operasional rutin satuan pendidikan, misalnya untuk pembelian ATK,
alat-alat kebersihan, dan lainnya, dan/atau
3) penyusunan
perencanaan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan evaluasi, dan penyusunan tata
tertib Satuan Pendidikan dalam rangka penguatan tata kelola satuan pendidikan:
dan/atau
4) kegiatan
lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan administrasi kegiatan satuan
pendidikan.
F. Pengembangan profesi
pendidik dan tenaga kependidikan merupakan komponen yang digunakan untuk
pembiayaan dalam meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara
mandiri maupun dengan berpartisipasi pada komunitas belajar, seperti:
1)
pengembangan/peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan,
2)
pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan terkait kapasitas perencanaan
pembelajaran,
3)
pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran,
4) peningkatan
kompetensi terkait pengadaan barang dan jasa satuan pendidikan,
5) partisipasi
di komunitas belajar dalam rangka kolaborasi antara satuan pendidikan untuk
peningkatan mutu pendidikan, dan/atau
6) kegiatan
lain yang relevan dalam rangka pengembangan profesi pendidik dan tenaga
kependidikan.
G. Pembiayaan langganan daya
dan jasa merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam menyediakan
daya dan jasa untuk mendukung operasional rutin Satuan Pendidikan, seperti:
1) sewa atau
pembelian genset atau panel surya, termasuk peralatan pendukungnya sesuai
dengan kebutuhan, termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan bagi satuan pendidikan
yang belum ada jaringan listrik atau kondisi listrik tidak stabil,
2) pembayaran
daya dan/atau jasa yang mendukung operasional satuan pendidikan yang meliputi:
pemasangan baru, penambahan kapasitas, dan/atau pembayaran langganan rutin daya
dan jasa (listrik, telepon, air, dan internet), dan/atau
3) pembiayaan
lain yang relevan dalam rangka pemenuhan kebutuhan daya dan/atau jasa Satuan
Pendidikan.
H. Pemeliharaan sarana dan
prasarana Satuan Pendidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan
dalam memelihara prasarana Satuan Pendidikan dan menyediakan atau memelihara
sarana Satuan Pendidikan, seperti:
1) perbaikan
kerusakan komponen non struktural bangunan satuan pendidikan seperti:
a) penutup
atap,
b) penutup
plafon,
c) kelistrikan:
d) pintu,
jendela dan aksesoris lainnya,
e) pengecatan,
dan/atau penutup lantai,
2) perbaikan
meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi Peserta Didik atau pendidik
jika meja dan/atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya
kurang mencukupi kebutuhan,
3) Penyediaan
dan/atau pemeliharaan sarana/peralatan/fasilitas/ aksesibilitas bagi Peserta
Didik berkebutuhan khusus:
4) perbaikan
toilet, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya,
5) penyediaan
sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi yang belum memiliki air
bersih,
6)
pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau
pendingin ruangan,
7)
pemeliharaan dan/atau perbaikan APE,
8) pemeliharaan
taman dan fasilitas lainnya, dan/atau
9) kegiatan
lain yang relevan dalam rangka Pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan
Pendidikan.
I. Penyelenggaraan kegiatan
kesehatan, gizi, dan kebersihan merupakan komponen yang digunakan untuk
pembiayaan dalam mendukung terpenuhinya kesehatan, gizi, dan kebersihan bagi Peserta
Didik pada Satuan Pendidikan, seperti:
1) penyediaan
alat-alat deteksi dini tumbuh kembang,
2) penyediaan
obat-obatan dan peralatan kesehatan lainnya,
3) pembelian
cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau
penunjang kebersihan lainnya,
4) penyediaan makanan tambahan, dan/atau
5) kegiatan
lain yang relevan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan
kebersihan.
J. Pembayaran Honor
Pembayaran honor merupakan
komponen yang digunakan untuk pembiayaan honor yang diberikan setiap bulan atas
jasa pendidik atau tenaga kependidikan pada Satuan Pendidikan dan tidak termasuk
honor yang dibayarkan dalam pelaksanaan kegiatan satuan pendidikan.
Lihat juga :
1. Komponen Penggunaan Dana BOS SD, SMP, SMA sederajat sesuai Juknis Tahun 2023
2. Komponen Penggunaan Dana BOP Kesetaraan Paket A, B, C sederajat sesuai Juknis Tahun 2023
Post a Comment for "Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD, TK, KB, SPS sesuai Juknis Tahun 2023"