Juknis BOSP 2026: Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 & Juknis BOS 2026: Panduan Lengkap Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah
π Apa Itu Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026?
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 adalah peraturan menteri yang menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOSP untuk Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini mencakup aturan tentang siapa yang berhak menerima dana, besaran alokasi, serta bagaimana dana tersebut bisa digunakan untuk kegiatan operasional pendidikan di berbagai jenjang sekolah.
Juknis ini ditetapkan untuk memastikan bahwa penggunaan dana BOS tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga efektif dalam meningkatkan mutu pendidikan di seluruh Indonesia—baik di PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, SLB, maupun PKBM/LSM pendidikan.
π Skema Dana BOSP dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026
Juknis BOSP 2026 mengatur tiga jenis dana utama yang mencakup:
-
Dana BOP PAUD – untuk operasional Pendidikan Anak Usia Dini;
-
Dana BOS Reguler – untuk pendidikan dasar dan menengah;
-
Dana BOP Kesetaraan Reguler – untuk paket A, B, dan C serta pendidikan nonformal.
Setiap jenis dana dibagi lagi menjadi tiga skema:
-
Dana Reguler – untuk biaya operasional umum sekolah;
-
Dana Kinerja – diberikan kepada sekolah yang berprestasi atau memiliki kinerja terbaik;
-
Dana Afirmasi – dialokasikan bagi sekolah di daerah khusus atau terpencil yang membutuhkan dukungan tambahan.
π§Ύ Komponen Penggunaan Dana BOS dalam Juknis 2026
Menurut pedoman Juknis BOS 2026, dana BOS harus digunakan untuk mendukung proses belajar mengajar secara langsung dan tidak boleh disalahgunakan. Berikut beberapa komponen penggunaannya:
π 1. Pengembangan Perpustakaan
-
Sekolah wajib mengalokasikan dana untuk pengadaan buku dan bahan bacaan.
-
Besaran minimum alokasi untuk buku adalah 10% dari total dana BOS Reguler.
π ️ 2. Pemeliharaan Sarana & Prasarana
-
Pemeliharaan bangunan dan fasilitas sekolah harus didanai dari BOS sesuai kebutuhan, maksimal 20% dari pagu BOS.
π©π« 3. Pembayaran Honor
-
Pembayaran honor untuk guru dan tenaga kependidikan non-ASN diperbolehkan dengan batas tertentu.
-
Untuk sekolah negeri dan swasta, persentase honor diatur secara berbeda sesuai ketentuan Juknis.
πΌ Dana Kinerja & Dana Afirmasi
Selain dana reguler, Juknis BOS 2026 juga menekankan pentingnya pengelolaan:
-
Dana Kinerja – khusus untuk sekolah yang menunjukkan kinerja unggul, misalnya dalam aspek pembelajaran, penguatan literasi, numerasi, dan digitalisasi pendidikan.
-
Dana Afirmasi – fokus pada peningkatan akses dan kualitas pendidikan di daerah tertinggal atau kondisi sosial tertentu seperti wilayah perbatasan dan terisolasi.
π Pelaporan, Akuntabilitas, dan Sanksi
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 mengatur bahwa:
-
Setiap satuan pendidikan wajib menyusun laporan penggunaan BOS melalui sistem aplikasi resmi.
-
Keterlambatan pelaporan dapat berdampak pada pengurangan alokasi dana atau bahkan penundaan pencairan dana tahap berikutnya.
Hal ini bertujuan untuk memastikan penggunaan dana berjalan transparan dan akuntabel—menghindari penyimpangan dan menyelaraskan dengan tujuan peningkatan mutu pembelajaran nasional.
Silahkan download file Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 & Juknis BOS 2026
π Kesimpulan
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 dan Juknis BOS 2026 merupakan pedoman penting dalam tata kelola dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Regulasi ini mengatur dengan lebih rinci alokasi, penggunaan, serta laporan pertanggungjawaban dana BOS, sehingga diharapkan dapat:
-
Memperkuat akuntabilitas sekolah;
-
Meningkatkan kualitas layanan pendidikan;
-
Menciptakan pemerataan akses pendidikan bermutu di seluruh Indonesia.
Dengan memahami isi dan maksud dari Permendikdasmen ini, pimpinan sekolah, guru, dan tenaga kependidikan dapat merencanakan penggunaan dana secara efektif, sesuai aturan, dan berorientasi pada hasil yang nyata bagi peserta didik.
Post a Comment for "Juknis BOSP 2026: Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026"