Kenali Dulu Apa itu Zakat dan Jenisnya Sesuai Tuntunan Nabi Muhammad
Kisah Berita 1001 - Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap umat Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat merupakan kewajiban memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada orang yang membutuhkan.
Secara etimologis, kata zakat berasal dari kata "zakaa" yang berarti "tumbuh" atau "suci". Dalam konteks agama Islam, zakat digunakan untuk membersihkan harta yang dimiliki oleh seorang Muslim dan memperbaharuinya. Zakat merupakan salah satu cara untuk meningkatkan rasa kepedulian sosial dan membantu mereka yang membutuhkan. Dalam Islam, zakat juga dipandang sebagai bentuk ibadah yang dapat meningkatkan ketaqwaan seseorang kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Jenis Zakat
Zakat terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
Zakat Maal
Zakat maal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang. Zakat maal dibayarkan setiap tahun sebesar 2,5% dari harta yang mencapai nishab (batas minimal yang ditetapkan). Zakat maal diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima seperti fakir, miskin, mustahik, dan lain sebagainya.
Sebagai contoh, jika seseorang memiliki kekayaan sebesar Rp 100.000.000,- setelah dipotong hutang dan kebutuhan hidup yang wajib, maka besaran zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5% x Rp 100.000.000,- = Rp 2.500.000,-.
Namun, perlu diingat bahwa besaran zakat mal yang harus dikeluarkan dapat berbeda-beda tergantung pada jenis kekayaan yang dimiliki dan apakah telah mencapai nisab (batas minimum) yang ditentukan oleh syariat Islam. Oleh karena itu, sebaiknya berkonsultasi dengan ahli zakat atau lembaga zakat terpercaya untuk memastikan besaran zakat mal yang harus dikeluarkan.
Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada bulan Ramadan sebagai bentuk persiapan untuk hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah berupa makanan pokok yang diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin, yatim piatu, dan lain sebagainya.
Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Ibnu Umar r.a. menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam. mewajibkan zakat fitrah dari orang Islam, baik budak atau merdeka, laki-laki atau perempuan, muda atau tua. Zakat fitrah itu harus dikeluarkan sebelum orang-orang shalat pada hari Idul Fitri. Berdasarkan hadis ini, besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah satu sha' (sekitar 3 kg) dari bahan makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma, atau besaran yang setara dengan nilai dari bahan makanan tersebut.
Dalam perkembangan zaman, besaran zakat fitrah telah diubah menjadi besaran uang sesuai dengan keputusan MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang berada diwilayah masing-masing (misalnya untuk di wilayah Gorontalo sebesar Rp. 33.000). Jadi, jika seseorang ingin membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri, maka besaran yang harus dikeluarkan adalah Rp 33.000,-. Jika seseorang ingin membayar zakat fitrah untuk keluarganya, maka besaran yang harus dikeluarkan adalah Rp 33.000,- x jumlah anggota keluarga yang akan diberikan zakat fitrah. Misalnya dalam sebuah rumah tangga, ada Bapak, Ibu, 2 Anak, berarti ada 4 orang. Maka yang harus dibayar adalah Rp. 33.000 x 4 orang yaitu Rp. 132.000.
Namun, perlu diingat bahwa besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan dapat berbeda-beda tergantung pada perkembangan harga dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat setempat. Oleh karena itu, sebaiknya juga berkonsultasi dengan ahli zakat atau lembaga zakat terpercaya untuk memastikan besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan.
Berikut ini besaran zakat fitrah di beberapa wilayah :
- Lingkungan Baznas Jawa Barat Rp 32.500 per jiwa.
- Kabupaten Bandung Rp 32.500 per jiwa.
- Kabupaten Bandung Barat Rp 30.000 per jiwa.
- Kabupaten Bekasi Rp 45.000 per jiwa.
- Kabupaten Bogor Rp 42.000 per jiwa.
- Kabupaten Ciamis Rp 30.000 per jiwa.
- Kabupaten Cianjur Rp 34.000 - Rp 62.000 per jiwa .
- Kabupaten Cirebon Rp 30.000 per jiwa.
- Kabupaten Garut Rp 35.000 per jiwa.
- Kabupaten Indramayu Rp 30.000 per jiwa.
- Kabupaten Karawang Rp 35.000 per jiwa.
- Kabupaten Kuningan Rp 30.000 per jiwa.
- Kabupaten Majalengka Rp 32.500 per jiwa.
- Kabupaten Pangandaran Rp 30.000 per jiwa.
- Kabupaten Purwakarta Rp 32.500 per jiwa.
- Kabupaten Subang Rp 35.000 per jiwa.
- Kabupaten Sukabumi Rp 32.500 per jiwa.
- Kabupaten Sumedang Rp 32.500 per jiwa.
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 30.000 per jiwa.
- Kota Bandung Rp 32.500 per jiwa.
- Kota Banjar Rp 32.500 per jiwa.
- Kota Bekasi Rp 40.000 per jiwa.
- Kota Bogor Rp 45.000 per jiwa.
- Kota Cimahi Rp 32.500 per jiwa.
- Kota Cirebon Rp 42.000 per jiwa.
- Kota Depok Rp 45.000 per jiwa.
- Kota Sukabumi Rp 33.000 per jiwa.
- Kota Tasikmalaya Rp 35.000 per jiwa
Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh oleh seseorang dalam satu tahun. Zakat penghasilan dikenakan sebesar 2,5% dari penghasilan bersih setelah dipotong oleh kebutuhan hidup pokok, hutang, dan pengeluaran lain yang diperlukan.
Besaran zakat penghasilan tidak ditetapkan dengan persentase seperti zakat mal, melainkan besaran yang harus dikeluarkan adalah sejumlah uang tertentu yang telah ditetapkan oleh lembaga zakat setempat. Besaran ini dapat bervariasi tergantung pada lembaga zakat yang menetapkannya.
Sebagai contoh, di Indonesia, Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat penghasilan sebesar 2,5% dari penghasilan netto per bulan. Namun, lembaga zakat lain dapat menetapkan besaran yang berbeda tergantung pada kebijakan dan pertimbangan mereka.
Sebaiknya, untuk mengetahui besaran zakat penghasilan yang harus dikeluarkan, Anda dapat berkonsultasi dengan lembaga zakat terpercaya di daerah Anda atau mengecek informasi mengenai besaran zakat penghasilan yang telah ditetapkan oleh lembaga zakat setempat
Zakat Emas dan Perak
Zakat emas dan perak adalah zakat yang dikeluarkan dari emas dan perak yang dimiliki selama satu tahun. Zakat emas dan perak sebesar 2,5% dari jumlah emas dan perak yang dimiliki.
Besaran zakat emas dan perak adalah 2,5% dari jumlah emas dan perak yang dimiliki setelah mencapai nisab. Nisab emas adalah 85 gram, sedangkan nisab perak adalah 595 gram.
Sebagai contoh, jika seseorang memiliki 100 gram emas dan 500 gram perak, dan telah mencapai nisab untuk kedua jenis logam mulia tersebut, maka besaran zakat emas yang harus dikeluarkan adalah 2,5% x nilai 100 gram emas, dan besaran zakat perak yang harus dikeluarkan adalah 2,5% x nilai 500 gram perak.
Harga emas dan perak yang digunakan dalam menghitung besaran zakat dapat bervariasi tergantung pada harga pasar saat itu. Oleh karena itu, sebaiknya melakukan kalkulasi zakat emas dan perak dengan menggunakan harga emas dan perak yang berlaku pada saat itu.
Pemberian zakat merupakan salah satu kewajiban umat muslim yang memiliki kemampuan untuk melakukannya. Dalam pelaksanaannya, zakat harus diberikan dengan ikhlas dan diarahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Post a Comment for "Kenali Dulu Apa itu Zakat dan Jenisnya Sesuai Tuntunan Nabi Muhammad"