Golongan Penerima Zakat sesuai Dalil Al-Qur'an dan Hadits
Dalam pelaksanaannya, zakat fitrah harus diberikan secara merata dan adil kepada semua sasaran penerima zakat yang memenuhi kriteria dan syarat yang telah ditetapkan.
Dalil / Landasan Hukum Wajib Zakat
Dalil atau landasan hukum tentang wajibnya zakat terdapat dalam Al-Quran dan Hadis Nabi. Berikut adalah beberapa ayat Al-Quran dan hadis Nabi tentang wajibnya zakat:
Al-Quran, Surah Al-Baqarah ayat 177
لَيْسَ الْبِرَّاَنْ تُوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَالْمَلٰۤىِٕكَةِ وَالْكِتٰبِ وَالنَّبِيّٖنَ ۚ وَاٰتَى الْمَالَ عَلٰى حُبِّهٖ ذَوِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِۙ وَالسَّاۤىِٕلِيْنَ وَفىِ الرِّقَابِۚ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ ۚ وَالْمُوْفُوْنَ بِعَهْدِهِمْ اِذَا عَاهَدُوْا ۚ وَالصّٰبِرِيْنَ فِى الْبَأْسَاۤءِ وَالضَّرَّاۤءِ وَحِيْنَ الْبَأْسِۗ اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ صَدَقُوْا ۗوَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُتَّقُوْنَ
Artinya :
"Bukanlah menghadapkan muka kalian ke arah timur atau barat itu suatu kebajikan, akan tetapi yang berbakti kepada Allah adalah orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang kehabisan bekal) dan orang-orang yang meminta-minta; dan untuk (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, dan orang-orang yang menepati janjinya apabila berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesulitan dan penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya), dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa."
Al-Quran, Surah At-Taubah ayat 60
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya :
"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang terlilit hutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Hadits Nabi, diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
Artinya :
Dari dalil-dalil di atas, dapat dipahami bahwa zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap umat Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat merupakan kewajiban memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada orang yang membutuhkan.
Golongan yang Wajib menerima Zakat
Sasaran penerima zakat dalam Islam dapat dibagi menjadi delapan golongan yang dijelaskan dalam Alquran Surat At-Taubah ayat 60, yaitu:
- Fakir: Orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Miskin: Orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Amil: Orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Muallaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan keyakinannya.
- Riqab: Orang yang memerlukan bantuan untuk membebaskan dirinya dari perbudakan atau tekanan yang tidak adil.
- Gharim: Orang yang memiliki hutang dan tidak mampu membayarnya.
- Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah, baik itu dalam hal pendidikan, dakwah, atau perjuangan fisik.
- Ibnu Sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan harta untuk melanjutkan perjalanannya.
Post a Comment for "Golongan Penerima Zakat sesuai Dalil Al-Qur'an dan Hadits"