Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS dan BOP Sesuai Juknis 2024
Komponen Penggunaan Dana BOS dan BOP Juknis 2024
Adapun dalam pelaksanaan penggunaan anggaran dapat dilihat rincian komponen penggunaan dana BOSP sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Berikut ini adalah rincian komponen penggunaan dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan):
1. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja Sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak
a) Pengembangan sumber daya manusia merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan penguatan sumber daya manusia dalam rangka pelaksanaan Program Sekolah Penggerak, seperti:
- Identifikasi, pemetaan potensi dan kebutuhan pelatihan;
- Penguatan pelatihan griyaan (in house training) di Satuan PAUD;
- Penguatan komunitas belajar bagi kepala Satuan PAUD dan pendidik;
- Pelatihan bersama komunitas belajar;
- Pelaksanaan diskusi terpumpun bersama dengan guru SD kelas awal;
- Peningkatan kapasitas literasi digital; dan/ atau
- Kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia.
b) Pembelajaran kurikulum merdeka merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan pembelajaran bagi Peserta Didik yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan pengembangan karakter, seperti:
- penyediaan atau pencetakan panduan dan buku untuk kebutuhan pendidik dan Peserta Didik terkait pembelajaran kurikulum merdeka;
- pelaksanaan pembelajaran kurikulum merdeka termasuk pembelajaran berbasis proyek secara tematik; dan/atau
- kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pembelajaran kurikulum merdeka.
c) Digitalisasi sekolah merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan penggunaan dan pemanfaatan platform digital yang mendukung pelaksanaan Program Sekolah Penggerak, seperti:
- penguatan infrastruktur listrik;
- penguatan infrastruktur internet;
- kegiatan implementasi digitalisasi sekolah; dan/ atau
- kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan digitalisasi sekolah
d) Perencanaan berbasis data merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan yang mendukung perencanaan berbasis data pada Satuan Pendidikan, seperti:
- kegiatan refleksi diri Satuan Pendidikan;
- kegiatan perumusan visi misi satuan pendidikan terkait program dan kebijakan pelaksanaan Program Sekolah Penggerak;
- kegiatan koordinasi dan konsultasi terkait perencanaan berbasis data;
- penguatan kapasitas tata kelola satuan pendidikan; dan/atau
- kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan perencanaan berbasis data.
2. Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja untuk Satuan Pendidikan yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak yang ditetapkan sebagai pelaksana Program pengimbasan adalah pembinaan dan pengembangan transformasi kepada satuan pendidikan lain untuk melakukan peningkatan mutu dalam hal pengembangan sumber daya manusia, pembelajaran kurikulum merdeka, digitalisasi sekolah, dan perencanaan berbasis data yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan seperti:
3. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja Sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak
a) Pengembangan sumber daya manusia merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan penguatan sumber daya manusia dalam rangka pelaksanaan Program Sekolah Penggerak, seperti:
- identifikasi, pemetaan potensi dan kebutuhan pelatihan;
- penguatan pelatihan griyaan (in house training) di Satuan Pendidikan;
- penguatan komunitas belajar bagi kepala Satuan Pendidikan dan pendidik;
- pelatihan bersama komunitas belajar;
- pelaksanaan diskusi terpumpun bersama dengan guru SD kelas awal;
- peningkatan kapasitas literasi digital; dan/ atau
- kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia.
b) Pembelajaran kurikulum merdeka merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan pembelajaran bagi Peserta Didik yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan pengembangan karakter, seperti:
- penyediaan atau pencetakan panduan dan buku untuk kebutuhan pendidik dan Peserta Didik terkait pembelajaran kurikulum merdeka;
- pelaksanaan pembelajaran kurikulum merdeka termasuk pembelajaran berbasis proyek secara tematik; dan/atau
- kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pembelajaran kurikulum merdeka.
c) Digitalisasi sekolah merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan penggunaan dan pemanfaatan platform digital yang mendukung pelaksanaan Program Sekolah Penggerak, seperti:
- penguatan infrastruktur listrik;
- penguatan infrastruktur internet;
- lokakarya implementasi digitalisasi sekolah seperti pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi dan komunikasi (TIK)
- penyediaan perangkat keras dan perangkat lunak dalam mendukung digitalisasi sekolah
- pembiayaan kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan digitalisasi sekolah.
d) Perencanaan berbasis data merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan yang mendukung perencanaan berbasis data pada Satuan Pendidikan, seperti:
- kegiatan refleksi diri Satuan Pendidikan;
- kegiatan perumusan visi misi satuan pendidikan terkait program dan kebijakan pelaksanaan Program Sekolah Penggerak;
- Kegiatan koordinasi dan konsultasi terkait perencanaan berbasis data;
- penguatan kapasitas tata kelola satuan pendidikan; dan/atau
- kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan perencanaan berbasis data.
4. Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja untuk Sekolah yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak yang ditetapkan sebagai pelaksana Program pengimbasan adalah pembinaan dan pengembangan transformasi kepada satuan pendidikan lain untuk melakukan peningkatan mutu dalam hal pengembangan sumber daya manusia, pembelajaran kurikulum merdeka, digitalisasi sekolah, dan perencanaan berbasis data yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan seperti:
5. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja Sekolah yang Memiliki Prestasi
- penyelenggaraan asesmen talenta peserta didik;
- evaluasi dan inovasi sistem asesmen talenta peserta didik; dan/atau
- kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan asesmen dan pemetaan talenta.
- Peningkatan kapasitas peserta didik berprestasi;
- peningkatan kapasitas bagi Peserta Didik berprestasi untuk melanjutkan karier belajar;
- Penyediaan sarana penunjang ketalentaan;
- Penyelenggaraan kompetisi internal sekolah;
- Pembinaan dan partisipasi kompetisi eksternal; dan/atau
- kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelatihan dan pengembangan talenta.
- Peningkatan kapasitas guru dalam rangka asesmen dan pemetaan talenta;
- Pengembangan kemitraan;
- Pengembangan strategi manajemen talenta sekolah;
- Perencanaan berbasis potensi ketalentaan sekolah;
- pengelolaan data dan informasi talenta; dan/atau
- kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pengembangan manajemen dan ekosistem.
- pengembangan kapasitas sumber daya manusia talenta sekolah imbas;
- kegiatan pemberian pendampingan dan layanan konsultasi pelaksanaan pengembangan program manajemen talenta bagi sekolah imbas;
- pengembangan talenta sekolah imbas melalui kemitraan;
- penyelenggaraan kompetisi lokal antar sekolah bersama sekolah imbas; dan/atau
- kegiatan lain yang relevan dalam rangka pembinaan dan pengembangan prestasi sekolah imbas.
6. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja Sekolah yang Memiliki Kemajuan Terbaik
- fasilitasi penguatan kompetensi dan pengembangan karakter;
- fasilitasi evaluasi pembelajaran berbasis rapor pendidikan; dan/atau
- kegiatan lainnya yang relevan yang mendukung pembelajaran kurikulum merdeka.
- penguatan manajemen tata kelola satuan pendidikan;
- penguatan kapasitas sumber daya tata kelola satuan pendidikan; dan/atau
- kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan perencanaan berbasis data.
7. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP Kesetaraan Kinerja Sekolah yang Memiliki Kemajuan Terbaik
- fasilitasi penguatan kompetensi dan pengembangan karakter;
- fasilitasi evaluasi pembelajaran berbasis rapor pendidikan; dan/atau
- kegiatan lainnya yang relevan yang mendukung pembelajaran kurikulum merdeka.
- penguatan manajemen tata kelola satuan pendidikan;
- penguatan kapasitas sumber daya tata kelola satuan pendidikan; dan/atau
- kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan perencanaan berbasis data.
Post a Comment for "Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS dan BOP Sesuai Juknis 2024"