Begini Syarat Calon Presiden Menang Satu Putaran pada Pilpres 2024
Kisah Berita 1001 - Pilpres 2024 hanya bisa berlangsung satu putaran jika pasangan calon presiden dan wakil presiden memenuhi beberapa syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 416 ayat 1 Undang-Undang Pemilu yang mengatur syarat-syarat Pemilihan Presiden dapat berlangsung dalam satu putaran, yaitu sebagai berikut.
“Pasangan Calon Terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh lebih dari 50 persen jumlah suara dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan sekurang-kurangnya 20 persen suara pada setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh provinsi di Indonesia.”
Artinya, Pilpres 2024 bisa berlangsung satu putaran jika hasil Pilpres memenuhi tiga syarat. Pertama, calon presiden dan wakil presiden memperoleh lebih dari 50 persen total suara pada Pilpres 2024.
Kedua, kandidat harus memenangkan lebih dari separuh provinsi di Indonesia, atau setidaknya 20 dari 38 provinsi di Indonesia.
Terakhir, kandidat harus memperoleh minimal 20 persen suara dari separuh provinsi di Indonesia.
Apabila tidak ada calon presiden dan wakil presiden yang memenuhi syarat sesuai aturan di atas, maka pemilihan presiden akan dilanjutkan ke putaran kedua.
Sementara skenario pemilu presiden dua putaran juga telah diatur dalam Pasal 416 ayat 2 Undang-Undang Pemilu yang berbunyi sebagai berikut.
Dalam hal tidak terdapat Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden."
Artinya, pemilu presiden putaran kedua hanya akan diikuti oleh dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pada putaran pertama. Sedangkan pasangan calon yang memperoleh suara paling sedikit dinyatakan di diskualifikasi.
Post a Comment for "Begini Syarat Calon Presiden Menang Satu Putaran pada Pilpres 2024"