Petunjuk Teknis Pendataan Uji Kesetaraan Tahun 2023
Kisah Berita 1001 - Di artikel kali ini yaitu akan memberikan informasi terkait pendidikan khususnya program kesetaraan dan mengenal apa itu Uji Kesetaraan secara lengkap yang tertuang dalam Petunjuk Teknis Pendataan Uji Kesetaraan Tahun 2023 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan. Pusat Asesmen Pendidikan.
Namun sebelum Bapak / Ibu mempelajari Petunjuk Teknis Pendataan Uji Kesetaraan Tahun 2023 ini alangkah baiknya mengunjungi situs kementerian terkait : https://bskap.kemdikbud.go.id/
Alur Data Uji Kesetaraan
Dibawah ini adalah gambaran alur data uji kestaraan :
Satuan Pendidikan
- Program Paket A (Informal, Nonformal)
- Program Paket B (Informal, Nonformal)
- Program Paket C (Informal, Nonformal)
- Ula
- Wustha
- Ulya
Peserta Didik
- Peserta didik jalur Pendidikan Nonformal dan jalur Pendidikan Informal terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) atau Education Management Information System (EMIS) dan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid.
- Peserta Uji Kesetaraan dari jalur Pendidikan Nonformal pada saat pelaksanaan Uji Kesetaraan:
a. berada pada semester terakhir pada akhir program
pendidikan Paket A/Ula atau bentuk lain yang sederajat;
b. berada
pada semester terakhir pada akhir program pendidikan Paket B/Wustha atau bentuk
lain yang sederajat; atau
c. berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan Paket C/Ulya atau bentuk lain yang sederajat;
Data peserta didik yang ditarik dari PDDATA yaitu mencakup :
Pendataan dan Pelaksanaan Tes sesuai jenjang :
Mekanisme Pendataan
- Pendataan jenjang Paket A, Paket B, dan Paket C melalui DAPODIK PAUD DIKDASMEN.
- Pendataan jenjang PKPPS (Ula, Wustha, Ulya) melalui EMIS.
- Pengelola pendataan Uji Kesetaraan tingkat Kota/Kabupaten melakukan verifikasi dan pemutakhiran data satuan pendidikan dan NPSN.
- Data peserta Uji Kesetaraan yang digunakan adalah data peserta didik kelas akhir setiap jenjang pada semester genap tahun ajaran 2022/2023.
- Data Calon Peserta Uji Kesetaraan berasal dari data peserta didik SKB/PKBM/PKPPS sebagaimana tercantum pada laman pd.data.kemdikbud.go.id.
- Proses tarik data peserta program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Paket C/Ulya pada PKBM/SKB/PKPPS dapat dilakukan sekali tarik data atau perjenjang.
- Perbaikan data peserta didik dilakukan pada saat proses pendaftaran calon peserta Uji Kesetaraan melalui mekanisme Verval PD untuk nama peserta didik, tempat lahir, tanggal lahir, dan NISN. Pada laman Dapodik/EMIS untuk identitas lainnya (kurikulum, jurusan/rombel/tingkatan kelas, dan jenis kebutuhan khusus).
Pendaftaran
- Pengelola pendataan satuan pendidikan mendaftarkan peserta yang akan mengikuti Uji Kesetaraan, dengan cara memberikan tanda (Ya/Tidak) pada laman ujikesetaraan.kemdikbud.go.id
- Pengelola pendataan satuan Pendidikan mengunggah pas foto (image file) yang diterima dari calon peserta uji kesetaraan.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama sesuai kewenangannya menerbitkan dan mendistribusikan DNS kepada Satuan Pendidikan.
- Satuan Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi data calon peserta Uji Kesetaraan.
- Calon peserta menyatakan keikutsertaan Uji Kesetaraan dengan cara menandatangani lembar DNS.
Lini Masa Pendataan Uji Kesetaraan
Alur Proses Laman Pendataan
- Aplikasi Pendataan Uji Kesetaraan PKBM SKB PONPES Tahun 2023
- Spesifikasi Aplikasi dan Jadwal Pelaksanaan Uji Kesetaraan Tahun 2023
- Download SK Pedoman Penulisan Ijazah Tahun 2023
- Download RKAS BOP PAUD dan Kesetaraan Tahun 2023 Excel
Detail
1. Satuan Pendidikan memutakhirkan data peserta
didik dan data satuan pendidikan pada system DAPODIK/EMIS dan Verval PD;
2. Satuan Pendidikan melakukan tarik data peserta
didik dari laman pendataan Uji Kesetaraan;
3. Pengelola pendataan satuan pendidikan mendaftarkan peserta dengan cara memberikan tanda (Ya/Tidak) pada laman ujikesetaraan.kemdikbud.go.id.
4. Petugas pengelola pendataan Uji Kesetaraan
Kota/Kabupaten menerbitkan DNS seluruh satuan pendidikan di wilayahnya,
kemudian mendistribusikan DNS ke satuan pendidikan untuk dilakukan verifikasi.
• Apabila DNS hasil verifikasi sudah valid,
peserta dan kepala satuan pendidikan menandatangani pada kolom yang sudah
disediakan, kemudian Satuan Pendidikan mengembalikan berkas DNS hasil verifikasi
ke Petugas pengelola pendataan Uji Kesetaraan Kota/Kabupaten.
• Pengelola pendataan satuan pendidikan memindai
dan mengunggah DNS yang sudah ditandatangani pada laman uji kesetaraan
5. Petugas Kota/Kabupaten berkoordinasi dengan
petugas pendataan Provinsi untuk mengajukan permohonan penomoran peserta uji
kesetaraan. Petugas pengelola pendataan Provinsi melakukan proses penomoran
peserta Uji Kesetaraan.
6. Petugas pengelola pendataan Uji Kesetaraan
Kota/Kabupaten menerbitkan, dan mendistribusikan DNT.
7. Pengelola pendataan satuan pendidikan dan
kota/kabupaten mencetak, menandatangani dan mengunggah SPTJM.
8. Pengelola Pendataan Uji kesetaraan
Kota/Kabupaten menerbitkan dan mendistribusikan Kartu Peserta.
Post a Comment for "Petunjuk Teknis Pendataan Uji Kesetaraan Tahun 2023"