Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Berkas Pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah sebelum Kelulusan Tahun 2025

Kisah Berita 1001 - Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak sekolah sebagai pengganti ijazah asli yang hilang atau rusak. 

Dokumen ini hanya berlaku untuk ijazah yang diterbitkan sebelum tahun 2025, sesuai dengan kebijakan yang berlaku di lingkungan Kementerian Pendidikan. SKPI memiliki kedudukan hukum yang kuat selama memenuhi semua syarat administratif yang ditentukan.

Nah, apa saja berkas pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah ini, simak baik-baik pada artikel dibawah.

Tujuan dan fungsi dari SKPI

  • Mengganti Ijazah yang Hilang atau Rusak
SKPI dibuat agar lulusan tetap dapat menggunakan bukti kelulusan mereka dalam keperluan administrasi seperti melamar kerja, mendaftar kuliah, atau keperluan resmi lainnya meski ijazah aslinya sudah tidak tersedia.

  • Menjaga Keabsahan Data

Dengan adanya salinan buku induk siswa dan surat keterangan dari pihak-pihak terkait (kepala sekolah, kepala TU, saksi), maka data dalam SKPI bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Alasan Diperlukannya Persyaratan

Berikut penjelasan singkat mengenai pentingnya masing-masing syarat:
  • SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)
Digunakan untuk menyatakan bahwa pemohon benar-benar kehilangan/rusak ijazahnya dan bertanggung jawab secara hukum atas kebenaran pernyataan tersebut.
  • Surat Kehilangan dari Kepolisian / Dokumen Rusak
Merupakan bukti resmi bahwa kehilangan/rusaknya ijazah sudah dilaporkan kepada pihak berwenang.
  • Fotokopi KTP
Untuk mencocokkan identitas pemohon dengan data siswa dalam arsip sekolah.
  • Pas Foto Terbaru
Ditempel di SKPI agar dapat dikenali sebagai pemilik sah dokumen tersebut.
  • Salinan Buku Induk Siswa (dilegalisasi)
Merupakan bukti otentik bahwa yang bersangkutan benar pernah menempuh pendidikan dan lulus dari sekolah tersebut.
  • Surat Keterangan Saksi
Minimal dua orang saksi (biasanya teman seangkatan) untuk memperkuat klaim bahwa pemohon adalah alumni yang sah.
  • Surat Keterangan dari Kepala Sekolah
Sebagai pihak berwenang tertinggi di sekolah, kepala sekolah memberikan pengesahan dan menyatakan bahwa pemohon memang pernah menjadi siswa di sekolah tersebut.
  • Surat Keterangan Kepala TU Sekolah
Kepala Tata Usaha membantu memastikan bahwa dokumen pendukung administrasi internal memang sesuai dan lengkap.
  • Materai 10.000
Diperlukan untuk membubuhi keabsahan dokumen yang bersifat resmi dan berisi pernyataan hukum seperti SPTJM dan surat saksi.

Catatan Penting

Proses pengajuan SKPI biasanya dilakukan langsung di sekolah asal tempat ijazah dikeluarkan.

Meskipun SKPI bisa menggantikan fungsi ijazah asli, namun penggunaannya umumnya terbatas pada instansi dalam negeri dan tidak semua instansi luar negeri dapat menerimanya.

Bagi lulusan setelah tahun 2025, mekanisme pengganti ijazah kemungkinan akan berubah mengikuti sistem digitalisasi dokumen pendidikan yang sedang dikembangkan pemerintah.

Secara singkatnya, berkas yang harus kita lengkapi dalam pengurusan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yaitu :
1. SPTJM dari yang bersangkutan
2. Surat kehilangan dari kepolisian / dokumen ijazah asli yang rusak
3. Fotocopy KTP
4. Pas foto terbaru untuk ditempel di surat keterangan pengganti ijazah
5. Salinan buku induk siswa (dilegalisasi)
6. Surat keterangan saksi
7. Surat keterangan kepala sekolah
8. Surat keterangan dari kepala TU sekolah
9. Materai 10.000 untuk surat keterangan saksi2, sptjm, dan surat keterangan pengganti ijazahnya..

Post a Comment for "Berkas Pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah sebelum Kelulusan Tahun 2025"