Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

CAIR ! BOSP 2025 Tahap 1 Provinsi Gorontalo. Begini Syarat dan Ketentuannya


Kisah Berita 1001 - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) seakan memberikan kabar yang gembira untuk semua satuan pendidikan ada di di Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Pada tahun 2025, penyaluran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) akan dilakukan lebih cepat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung transformasi dan peningkatan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.

Apa Itu Dana BOSP?

Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) adalah dana yang diberikan pemerintah kepada satuan pendidikan untuk mendukung kegiatan operasional sekolah. Besaran dana yang diterima setiap satuan pendidikan bergantung pada jumlah peserta didik yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Semakin banyak peserta didik, semakin besar dana yang akan diterima.

Pada tahun 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran BOSP sebesar Rp59,2 triliun untuk 423.080 satuan pendidikan di Indonesia. Anggaran ini juga mencakup kenaikan biaya untuk daerah-daerah khusus dengan tujuan mengurangi ketimpangan dalam akses pendidikan.

Jadwal dan Tahapan Penyaluran BOSP 2025

Penyaluran BOSP dilakukan dalam dua tahap setiap tahunnya, dengan jadwal yang sudah ditetapkan sebagai berikut:

  1. Tahap Pertama: Penyaluran dana dimulai dari bulan Januari hingga Juni. Untuk tahun 2025, penyaluran tahap pertama akan dimulai lebih cepat, dengan target 98% satuan pendidikan menerima dana pada Januari.
  2. Tahap Kedua: Penyaluran dana dilanjutkan dari Juli hingga Desember. Pada tahap ini, maksimal 50% dari pagu alokasi yang ditetapkan pemerintah daerah akan disalurkan.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan dana BOSP dapat segera digunakan oleh satuan pendidikan guna mendukung kegiatan belajar mengajar.

Nominal dan Alokasi Dana BOSP

Dana BOSP yang diterima oleh setiap satuan pendidikan dihitung berdasarkan jumlah peserta didik yang tercatat di Dapodik. Sebagai contoh:

  • PAUD: Dana yang akan diterima sama seperti pada tahun sebelumnya adalah 600.000 rupiah per peserta didik per tahun. Jumlah dana akan dihitung berdasarkan jumlah peserta didik di satuan pendidikan tersebut.

Selain itu, terdapat kenaikan biaya untuk 15.046 satuan pendidikan di daerah khusus yang mencakup sekitar 1,1 juta peserta didik. Kenaikan ini bertujuan untuk menyesuaikan biaya operasional di daerah-daerah dengan tantangan khusus.

Berikut ini adalah nominal dan alokasi dana BOSP 2025 di Provinsi Gorontalo :

Syarat Pencairan Dana BOSP

Untuk mencairkan dana BOSP, setiap satuan pendidikan harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

  1. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN): NPSN wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan.
  2. Memutakhirkan Data di Dapodik: Data peserta didik harus diperbarui sesuai kondisi riil sebelum 31 Agustus tahun anggaran yang bersangkutan.
  3. Memiliki Izin Penyelenggaraan Pendidikan: Khusus untuk satuan pendidikan PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat, izin ini wajib tercatat di Dapodik.
  4. Memiliki Rekening atas Nama Satuan Pendidikan: Rekening ini digunakan untuk menerima dana.
  5. Perencanaan dan Pengesahan: Sekolah harus menyusun rencana penggunaan dana dan mendapatkan pengesahan dari dinas pendidikan terkait.

Cara Mencairkan Dana BOSP

Proses pencairan dana BOSP melalui beberapa tahapan penting:

  1. Pemutakhiran Data: Sekolah harus memastikan data peserta didik dan sekolah telah diunggah dan diverifikasi di Dapodik.
  2. Pengajuan Dokumen: Sekolah mengajukan dokumen pencairan ke dinas pendidikan setempat.
  3. Verifikasi dan Validasi: Dinas pendidikan akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan.
  4. Proses Penyaluran: Setelah disetujui, dana akan disalurkan ke rekening sekolah.

Menurut Plh. Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, proses pencairan biasanya memakan waktu sekitar dua hingga tiga bulan tergantung pada kecepatan verifikasi dari pusat.

Penggunaan Dana BOSP

Dana BOSP dapat digunakan untuk berbagai keperluan operasional pendidikan, antara lain:

  • Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
  • Pengembangan perpustakaan dan sarana pembelajaran.
  • Administrasi kegiatan sekolah.
  • Kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.
  • Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
  • Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Kemendikdasmen bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan dana BOSP disalurkan lebih cepat dan tepat sasaran.

Statistik Per 23 Desember 2024

Per 23 Desember 2024, sebanyak 74% satuan pendidikan sudah menyelesaikan perencanaan penggunaan dana BOSP, dan 57% di antaranya telah mendapatkan pengesahan dari dinas pendidikan setempat. Dengan kebijakan baru ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan dapat segera memperoleh bantuan untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan pendidikan di seluruh Indonesia.

Post a Comment for "CAIR ! BOSP 2025 Tahap 1 Provinsi Gorontalo. Begini Syarat dan Ketentuannya"