Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

MEKANISME PENDATAAN EMIS 2023

Kisah Berita 1001 - Education Management Information System (EMIS) adalah sebuah sistem pengelolaan data pendidikan Islam yang dikembangkan oleh Kementerian Agama dan telah digunakan sejak tahun 1998.

MEKANISME PENDATAAN EMIS 2023


EMIS menjadi instrumen strategis yang diandalkan untuk mengetahui kondisi satuan pendidikan di berbagai jenjang yang tersebar di seluruh Indonesia, dan sebagai referensi untuk melakukan refleksi diri terhadap kinerja layanan Pendidikan Islam dari waktu ke waktu.

Dengan semakin besarnya tuntutan dari berbagai pihak terhadap EMIS, Kemenag memandang perlu untuk melakukan peningkatan kualitas data EMIS melalui pengembangan dan pembaharuan (revitalisasi) EMIS.


Upaya Peningkatan Kualitas Data EMIS

revitaslisasi emis

Focus Points Revitaslisasi EMIS

  • Penyempurnaan Teknologi Infrastruktur: Pemanfaatan teknologi berbasis cloud
  • Penyempurnaan Arsitektur Aplikasi: Arsitektur micro service yang memungkinkan EMIS melayani lebih dari 20 ribu user secara bersamaan
  • Manajemen Perubahan: Evolusi EMIS menjadi Ekosistem Digital Data Pendidikan Kementerian Agama R.I 

Kunci Utama Manajemen Perubahan EMIS 4.0 

  • Merubah mindset (pola pikir) para pimpinan satuan pendidikan (kepala madrasah & pimpinan lembaga pendidikan) bahwa tanggungjawab data ada di tangan mereka.
  • Merubah mindset para operator data EMIS di tingkat satuan pendidikan bahwa data yang mereka kelola memiliki peran yang sangat penting untuk menentukan keberhasilan pembangunan pendidikan di Indonesia. 

Indikator Keberhasilan

Indikator Keberhasilan


Ruang Lingkup EMIS

  • EMIS 4.0 Madrasah mulai dikembangkan Tahun 2020 dan mulai diterapkan Tahun 2021.
  • EMIS PD-Pontren, EMIS PAI, EMIS PTKI dan EMIS Bimas NonIslam dikembangkan pada Tahun 2022-2023.
  • Mengacu pada KMA Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Data Pendidikan Pada Kementerian Agama
Ruang Lingkup EMIS

Entitas Data EMIS

  • Peserta Didik: Nama, NIK, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Alamat, dll
  • Pendidik dan Tenaga Pendidik: Identitas Pribadi, Status Penugasan, Riwayat Pendidikan, dll
  • Kelembagaan: Identitas Lembaga, Alamat, Titik Koordinat, Tanah, Bangunan, dll
  • Sarana Prasarana: Ruang Kelas, Perpustakaan, Laboratorium, Ruang Guru, Ruang Tata Usaha, Fasilitas Pembelajaran, dll
  • Rombongan Belajar: Tingkat/Kelas, Anggota Rombel, Wali Kelas, Kurikulum, Jadwal, Ruang Kelas, dll

Periode Pendataan EMIS 

Pendataan EMIS dilakukan 2 periode per tahun pelajaran : Semester Ganjil dan Semester Genap.

Periode Pendataan EMIS



Mekanisme Pendataan Data EMIS

MEKANISME PENDATAAN EMIS


Lebih lengkapnya, Bapak Ibu dapat mendownload File PDF dari Mekanisme Pendataan EMIS dibawah ini :



Post a Comment for "MEKANISME PENDATAAN EMIS 2023"